Sabtu, 04 Juli 2015

Tugas 2 : Tugas Kelompok



PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN No. 4 , 22 & 23

1.   PSAK No. 4 ( Revisi 2009)
“ LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN dan LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI ”

1.1.PENDAHULUAN
Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk. Pernyataan ini tidak berhubungan dengan metode akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknya dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang muncul dari kombinasi bisnis (lihat PSAK 22: Kombinasi Bisnis).Pernyataan ini juga diterapkan dalam akuntansi untuk investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi ketika suatu entitas menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
            Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan  dalam Pernyataan ini:
·         Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.
·         Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
·         Kelompok usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya.
·         Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
·         Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
·         Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee.


·         Entitas anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk)

1.2.PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang mengonsolidasikan investasinya dalam entitas anak sesuai. Pernyataan ini.Entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan

1.3.RUANG LINGKUP LAPORAN KEUANGAN KONSILIDASIAN
Laporan keuangan konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk. Pengendalian dianggap ada ketika entitas induk memiliki secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah kekuasaan suara suatu entitas, kecuali
dalam keadaan yang jarang dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian. Pengendalian juga ada ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang kekuasaan suara suatu entitas jika terdapat:

·         kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain;
·          kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
·         kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau
·         kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi atau organ
Entitas mungkin memiliki waran saham, opsi beli saham,instrumen utang atau instrumen ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa, atau instrumen sejenis lainnya yang mempunyai potensi (jika dilaksanakan atau dikonversi) untuk menambah

kekuasaan suara kepada entitas atau mengurangi kekuasaan suara dari pihak lain atas kebijakan keuangan dan operasional entitas lain (hak suara potensial). Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, termasuk hak suara potensial yang dimiliki oleh entitas lain, dipertimbangkan ketika menilai apakah suatu entitas mempunyai kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas lain. Hak suara potensial yang saat ini tidak dapat dilaksanakan atau dikonversi jika, misalnya, hak suara tersebut tidak dapat dilaksanakan atau
dikonversi sampai dengan suatu tanggal di masa depan atau sampai terjadinya suatu peristiwa di masa depan

1.4.PROSEDUR KONSOLIDASI

Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian,entitas menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak satu per satu dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok usaha tersebut sebagai entitas ekonomi tunggal, dilakukan langkah-langkah berikut:

·         jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi
·         kepentingan nonpengendali atas laba atau rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama periode pelaporan diidentifi kasi;
·         kepentingan nonpengendali dari bagian kepemilikan entitas induk atas aset neto entitas anak yang dikonsolidasikan diidentifikasi secara terpisah. Kepentingan nonpengendali atas aset neto terdiri dari:
o   jumlah kepentingan nonpengendali pada tanggal kombinasi bisnis awal yang dihitung sesuai PSAK 22; dan
o   bagian kepentingan nonpengendali atas perubahan ekuitas sejak tanggal kombinasi tersebut
Saldo, transaksi, penghasilan, dan beban intra kelompok usaha dieliminasi secara penuh.Saldo dan transaksi intra kelompok usaha, termasuk penghasilan, beban dan dividen, dieliminasi secara penuh.Keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, misalnya persediaan dan aset tetap, dieliminasi secara penuh. Kerugian intra kelompok usaha mungkin  mengindikasikan suatu penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer yang timbul dari eliminasi keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi intra kelompok usaha.
Laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian disusun dengan tanggal yang sama. Jika akhir periode pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, maka entitas anak menyusun laporan keuangan tambahan dengan tanggal yang sama dengan laporan keuangan entitas induk untuk tujuan konsolidasi, kecuali tidak praktis. Jika, sesuai dengan paragraf 19, laporan keuangan entitas anak yang digunakan dalam peyusunan laporan keuangan konsolidasian disusun dengan tanggal yang berbeda dengan laporan keuangan entitas induk, maka penyesuaian dilakukan atas dampak transaksi atau peristiwa signifikan yang terjadi antara tanggal laporan keuangan entitas anak dengan tanggal laporan keuangan entitas induk. Dalam hal ini, perbedaan antara akhir periode pelaporan entitas anak dengan entitas induk tidak lebih dari tiga bulan. Lamanya periode pelaporan dan perbedaan antar akhir periode pelaporan adalah sama dari periode ke periode.

1.5.KEHILANGAN PENGENDALI

Entitas induk dapat kehilangan pengendalian atas entitas anak dengan atau tanpa perubahan absolut atau relatif tingkat kepemilikan. Hal ini terjadi, misalnya, ketika entitas
anak menjadi subyek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator. Hal ini dapat terjadi pula sebagai akibat suatu perjanjian kontraktual.Entitas induk mungkin kehilangan pengendalian dalam dua atau lebih perjanjian (transaksi). Meskipun, terkadang beberapa keadaan mengindikasikan

bahwa lebih dari satu  perjanjian seharusnya dicatat sebagai transaksi tunggal. Dalam menentukan apakah perjanjian tersebut sebagai transaksi tunggal, entitas induk mempertimbangkan seluruh syarat dan kondisi perjanjian dan dampak ekonominya. Satu atau lebih hal berikut ini mengindikasikan bahwa entitas induk mencatat lebih dari satu perjanjian sebagai transaksi tunggal:

·         Perjanjian tersebut disepakati pada waktu yang sama atau terkait satu dengan yang lain.
·         Perjanjian tersebut membentuk suatu transaksi tunggalyang didesain untuk mencapai suatu dampak komersial secara keseluruhan
·         Keterjadian satu perjanjian tergantung pada keterjadian perjanjian lain.
·         Satu perjanjian yang berdiri sendiri tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi, tetapi perjanjian tersebut dapat dijustifi kasi secara ekonomi jika bergabung dengan perjanjian lain. Misalnya, ketika saham dijual di bawah harga pasar dan dikompensasikan dengan penjualan berikutnya di atas harga pasar

1.6.AKUNTANSI INVESTASI PADA ENTITAS ANAK, PENGENDALIAN BERSAMA ENTITAS, DAN ENTITAS ASOSIASI DALAM LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi pada:
·         biaya perolehan; atau
·         (b) sesuai PSAK 55.
Entitas menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. Investasi yang dicatat pada biaya perolehan dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset

Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi tersebut diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk kelompok lepasan yang diklasifi kasikan  sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK 58. Pengukuran investasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 tidak berubah dalam keadaan yang demikian.
Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, pengendalian bersama entitas, atau entitas asosiasi pada laporan laba rugi dalam laporan keuangan tersendiri ketika hak menerima dividen ditetapkan.
Ketika entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu entitas baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria berikut:
·         entitas induk baru memiliki pengendalian atas entitas induk awal dengan menerbitkan instrumen ekuitas yang ditukarkan dengan instrumen ekuitas entitas induk awal;
·         aset dan kewajiban kelompok usaha baru dan kelompok usaha awal adalah sama segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan

·         pemilik entitas induk awal sebelum reorganisasi mempunyai bagian yang sama secara absolut dan relatif atas aset neto kelompok usaha awal dan kelompok usaha baru segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan entitas induk baru mencatat investasinya dalam entitas induk awal sesuai dengan paragraf 35 (a) dalam laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk baru mengukur biaya perolehan pada



nilai tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk awal pada tanggal akuisisi.

Serupa dengan hal tersebut, entitas yang bukan entitas Induk mungkin mendirikan entitas baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria paragraf 37. Persyaratan dalam paragraf 37 diterapkan sama dengan reorganisasi tersebut. Dalam kasus tersebut, “entitas induk awal” dan “kelompok usaha awal” merujuk pada “entitas awal ”. Investasi dalam pengendalian bersama entitas dan entitas asosiasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 dalam laporan keuangan konsolidasian dicatat dengan cara yang sama dalam laporan keuangan tersendiri investor

1.7.PENGUNGKAPAN
Pengungkapan berikut dibuat dalam laporan keuangan konsolidasian:
·         sifat hubungan antara entitas induk dan suatu entitas anak jika entitas induk tidak memiliki (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara;
·         alasan mengapa kepemilikan (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara atau kekuasaan suara potensial atas investee tidak  diikuti dengan pengendalian;
·         akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak jika laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
·          sifat dan luas setiap restriksi signifikan (misalnya akibat dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;

·         suatu rincian yang menunjukan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk; dan



·         jika pengendalian atas entitas anak hilang, maka entitas induk mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui sesuai dengan paragraf 31, dan:
o   porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian, dan
o   pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).

  Ketika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri, maka laporan keuangan tersendiri tersebut mengungkapkan:
·         laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan tersendiri yang merupakan informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian;
·         daftar investasi yang signifi kan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi, termasuk nama, negara atau tempat kedudukan, proporsi kepemilikan, dan proporsi hak suara yang dimiliki (jika berbeda); dan
·         penjelasan  tentang metode yang digunakan untuk mencatat investasi yang terdaftar di (b).







2.      PSAK No. 22 (Revisi 2009)
“ PENDAPATAN”

2.1.RUANG LINGKUP

       Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi pendapatan yang timbul dari transaksi dan kejadian berikut ini:

v  Penjualan barang
Barang meliputi barang yang diproduksi oleh entitas untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual kembali.

v  Penjualan jasa
Menyangkut pelaksanaan tugas yang telah disepakati secara kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu.

v  Penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan pendapatan:
o   Bunga yaitu pembebanan unutk menggunakan kas atau setara dengan kas atau jumlah terutang kepada entitas
o   b)    Royalty yaitu untuk menggunakan asset jangka panjang entitas, misalnya paten, merek dagang, hak cipta, dan piranti lunak computer.
o   c)    Deviden yaitu distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu

v  Pernyataan ini tidak mengatur tentang pendapatan yang timbul dari:
o   Perjanjian sewa
o   Dividen yang timbul dari investasi yang diperlakukan dengan metode ekuitas
o   Kontrak asuransi
o   Perubahan nilai wajar dari asset dan liabilitas keuangan atau pelepasannya
o   Perubahan nilai asedt lancer lain
o   Ekstrasi hasil tambang



2.2.DEFINISI

Berikut adalah  pengertian istilah yang digunakan dalam peryataan ini :
v  Nilai wajar adalah jumlah suatu asset dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas  diselesaikan antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transksi yang wajar.
v  Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas itu sendiri.Dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi mencakup jumlah yang ditagih untuk kepentingan principal dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama principal bukan merupakan pendapatan, sebaliknya, pendapatan adalah jumlah komisi yang diterima.


2.3.PENGUKURAN PENDAPATAN
Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima.Jika arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal kas yang diterima atau dapat diterima penerimaan antara nilai wajar dan jumlah nominal dari imbalan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga sesuai dengan paragraph 28 dan 29 dan sesuai dengan PSAK 55(Revisi 2006)“ lindungi nilai atas nilai wajar. Laba atau rugi dari suatu instrument derivative yang diberlakukan sebagai dan memnuhi persyaratan sebagai instrument lindung nilai  Jika nilai wajar dari barang atau jasa yang diterima tidak dapat diukur secara andala, maka pendapatan tersebut diukur pada nilai wajar dari barang dan jasa yang diserahkan, disesuaikan dengan jumlah kas atau setara kas yang dialihkan



2.4. PENGIDENTIFIKASIAN TRANSAKSI

Pengidentifikasian transaksi terbagi menjadi 2 kriteria , yaitu :
·         Kriteria pengakuan diterapka secara terpisah  pada setiap transaksi
·         Kriteria pengakuan pendapatan diterapkan pada komponen-komponen yang dapat diindentifikasikan secara terpisah dari transaksi tunggal agar mencerminkan subtansi transaksi tersebut

2.5.PENJUALAN BARANG
Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:
·         Entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;      Artinya penjual tidak lagi tau menahu mengenai manfaat dan resiko atas barang yang dijual hal ini melalui kesepakaantan  dengan pembeli
·         Entitas tidak lagi melanjutkan pengolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual. Maksudnya penjual tidak lagimerawat mengatur dan tindakkan lainnya terhadap barang yang telah dijual.
·         Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal
·         Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada entitas tersebut
·         Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan trasaksi penjualan dapat diukur dengan andal

Untuk mengetahui pada saat kapan penjualan sudah dapat mengakui tergantung dari perjanjian jual beli yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Contoh Jurnal bagi si pembeli:
Persedian        xxxxx
Ppn masukan   xxxxx
Hutang usaha            xxxxx
Discount pembelian   xxxxx



Bila salah satu kriteria diatas tidak dipenuhi, maka pengakuan pendapatan harus ditangguhkan.pendapatan tidak diakui apabila entitas tersebut menahan resiko dan manfaat kepemilikan secara signifikan dalam berbagai cara, misalnya:
·         Jika perusahaan menahan kewajibannya sehubungan dengan pelaksanaan suatu hal yang tidak memuaskan yang tidak dijamin oleh ketentuan jaminan normal
·         Jika penerimaan pendapatan dari penjualan bergantung pada pendapatan pembelian dari penjualan barang yg bersangkutan
·         Jika pengiriman barang bergantung pada intalasinya dan instalasi tersebut merupakan bagian signifikan dari kontrak yang belum diselesaikan oleh entitas; dan
·         Jika pembeli berhak membatalkan pembelian berdasarkan alas an ayng ditentukan dalam kontrak dan entitas tidak dapat memastikan apakah akan jadi retur.

2.6.PENJUALAN JASA

Jika hasil transaksi penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut di akui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:
A)      Jumlah pendaptan dapat diukur secara andal
B)   Kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas
C)   Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
D)   Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal





Pengakuan pendapatan dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode sebagai metode persentase penyelesaian.  Dengan metode ini, pendapatan diakui dalam periode akuntansi pada saat jasa diberikan.  Pengakuan pendapatan atas dasar ini memberikan informasi yang berguna mengenai tingkat kegiatan jasa dan kinerja dalam suatu periode.  PSAK 34
Akuntansi Kontrak Kontruksi juga mensyaratkan pengakuan pendpatan berdasarkan hal ini.  Persyaratan PSAK 34 secara umum berlaku untuk pengakuan pendapatan dan beban terkait untuk transaksi yang melibatkan pemeberian jasa. PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi (Accounting for Construction Contracts)
“Bila hasil (outcome) kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi harus diakui masing-masing sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal neraca”

Entitas pada umumnya dapat membuat estimasi andal setelah entitas
mencapaipersetujuan dengan pihak lain mengenai hal-halberikut dalam transaksi:
·         Hak masing-masing pihak yang pelaksanaannya dapat dipaksakan secara hokum terkait dengan jasa yang diberikan dan terima pihak tersebut;
·         Imbalan yang dipertukarkan dan
·         Cara dan persyaratan penyelesaian.

Tingkat penyelesaian suatu transaksi dapat ditentukan dengan berbagai metode, tergantung pada sifat transaksi, metode tersebut dapat meliputi:
·         Survey pekerjaan yang telah dilaksanakan
·         Jasa yang dilakukan atau
·         Proporsi biaya yang timbul hingga tanggal tertentu dibagi estimasi total biaya transaksi tersebut. Hanya biaya yang mencerminkan jasa yang dilaksanankan hingga tanggal tertentu dimasukkan dalambiaya yang terjadi hingga tanggal tersebut. Hanya biaya yang mencerminkanjasa yang dilakukan atau akan dilakukan dimasukkan kedalam estimasi total biaya transaksi tersebut.
Pembayaran berkala dan uang muka yang diterima dari pelanggan sering kali tidak mencerminkan jasa yang dilakukan.

Jika hasil transaksi terkait dengan penjualan jasa tidak dapat diestimasisecara andal, maka pendapatan diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat dipulihkan.

2.7.BUNGA, ROYALTI dan DEVIDEN

Pendapatan dari penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden jika:
·         Kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan traansaksi tersebut akan mengalir ke entitas;
·         Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal

Pengakuan Pendapatan diakui dengan dasar sebagai berikut:
·         Bunga diakui menggunakan suku bunga efektif sesuai PSAK 55 (revisi 2006) paragraph 08 dan PA 17-20
·         Royalty diakui dengan dasar akural sesuaidengan subtansi perjanjian yang relevan
·         Deviden diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan

2.8.PENGUNGKAPAN

 Entitas mengungkapkan :
·         Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, termasuk metode yang digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi penjualan jasa
·         Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode tersbut, termasuk pendapatan yang berasal dari:

o   Penjulan barang
o   Penjualan jasa
o   Bunga

o   Royalty
o   Deviden

·         Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan
Secara garis besar PSAK 23( revisi 2010)  dengan PSAK 23 ( revisi 1994) tidak mempunyai banyak perubahan  namun PSAK 23 (revisi 2010) sudah dilengkapi lampiran yang mengadopsi Appendix IAS 18 REVENUE.

3.      PSAK No. 46 ( Revisi 2010 )
“ PAJAK PENGHASILAN “

3.1.RUANG LINGKUP
Pernyataan  ini  diterapkan  untuk  akuntansi  pajak penghasilan, yaitu :
·         Pajak penghasilan dalam  negeri
·         Pajak penghasilan luar negeri
·         Pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak
·         Pemotongan pajak yang terutang oleh entitas asosiasi
·         Ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor
Pernyataan ini tidak berlaku pada
·         Metode akuntansi untuk hibah pemerintah
·         Kredit pajak investasi




3.2.DEFINISI

Berikut adalah istilah yang digunakan dalam pernyataan dibawah ini :

·         Asset pajak tangguhan adalah jumlah  pajak  penghasilan yang  dapat  dipulihkan  pada  periode  masa  depan  sebagai akibat adanya:
-          perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
-          akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
-          akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan
·         Beban pajak ( penghasilan pajak ) adalah  jumlah  agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode.
·         Dasar pengenaan pajak atau asset atau liabilitas adalah nilai yang terkait dengan aset atau liabilitas untuk tujuan pajak.
·         Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
·         Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi).
·         Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang  pada  periode  masa  depan  sebagai  akibat  adanya perbedaan temporer kena pajak.
·         Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan  perpajakan  dan  pajak  ini  dikenakan  atas  laba kena pajak entitas.
·         Pajak penghasilan final  adalah  pajak  penghasilan  yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak  telah  selesai  dan  penghasilan  yang  dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan  lain  yang  terkena  pajak  penghasilan  yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.


·         Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi)  atas  laba  kena  pajak  (rugi  pajak)  untuk  satu periode.
·         Perbedaan  temporer  adalah  perbedaan  antara  jumlah tercatat  aset  atau  liabilitas  pada  posisi  keuangan  dengan dasar  pengenaan  pajaknya.  Perbedaan  temporer  dapat berupa:

-          Perbedaan  temporer  kena  pajak  adalah  perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penghitungan  laba  kena  pajak  (rugi  pajak)  periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.

-          Perbedaan  temporer  dapat  dikurangkan  adalah perbedaan  temporer  yang  menimbulkan  jumlah  yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan

3.3.PENGAKUAN ASET  PAJAK  KINI  DAN  LIABILITAS PAJAK KINI
Jumlah  pajak  kini  untuk  periode  kini  dan  periode sebelumnya  yang  belum  dibayar  diakui  sebagai  liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yangerutang  untuk  periode-periode  tersebut,  maka  selisihnya diakui sebagai asset.
Manfaat  yang  berkaitan  dengan  rugi  pajak  yang dapat  ditarik  kembali  untuk  memulihkan  pajak  kini  dari periode sebelumnya harus diakui sebagai aset.
 Apabila kerugian pajak digunakan untuk memulihkan pajak  kini  dari  periode  sebelumnya,  maka  entitas  mengakui manfaat tersebut sebagai aset pada periode di mana rugi pajak terjadi karena terdapat kemungkinan manfaat diterima entitas. dan manfaat tersebut dapat diukur secara andal.

3.4.PENGAKUAN  ASET  PAJAK  TANGGUHAN  DAN LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN

·         Perbedaaan Temporer Kena Pajak
Semua  perbedaan  temporer  kena  pajak  diakui sebagai  liabilitas  pajak  tangguhan,  kecuali  jika  timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
-          pengakuan awal goodwill; atau
-          pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang:
o   bukan transaksi kombinasi bisnis; dan
o   pada  saat  transaksi,  tidak  mempengaruhi  laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan bagian  partisipasi  dalam  ventura  bersama,  maka  liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan paragraf 40.
v  Kombinasi Bisnis
Dengan pengecualian   terbatas, aset    teridentifikasi yang  diperoleh  dan  liabilitas  diambil-alih  dalam  kombinasi bisnis  diakui  dengan  nilai  wajar  pada  tanggal  akuisisi. Perbedaan  temporer  timbul  apabila  dasar  pengenaan  pajak asset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh  oleh  kombinasi  bisnis  atau  terpengaruh dengan  cara  berbeda.

v  Asset Tercatat pada Nilai Wajar
PSAK  mengizinkan  atau  menetapkan  aset  tertentu dicatat pada nilai wajar atau dinilai kembali (lihat, contohnya, PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap, PSAK 19 (revisi 2010): Aset  Takberwujud,  PSAK  55  (revisi  2006):  Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 13 (revisi 2007): Properti Investasi). Dalam hal revaluasi atau penyajian



kembali  aset  pada  nilai  wajarnya  mempengaruhi  laba  kena pajak (rugi pajak) untuk periode kini dasar pengenaan pajakset  disesuaikan  sehingga  tidak  ada  perbedaan  temporer. Namun  demikian,  apabila  revaluasi  atau  penyajian  kembali aset  tidak  mempengaruhi  laba  kena  pajak  pada  periode revaluasi  atau  penyajian  kembali,  dasar  pengenaan  pajak aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer.

v  Goodwill
Goodwill  yang  timbul  dari  kombinasi  bisnis  diukur sebagai selisih lebih (a) atas (b) di bawah ini:
(a)  nilai agregat dari:
(i)  imbalan  yang  dialihkan  yang  diukur  sesuai  dengan  PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis yang pada umumnya  mensyaratkan  nilai  wajar  pada  tanggal-akuisisi;

(ii)  jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi sesuai dengan PSAK 22; dan

(iii) dalam  kombinasi  bisnis  yang  dilakukan  secara bertahap,  nilai  wajar  pada  tanggal  akuisisi  dari kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak  pengakuisisi pada pihak yang diakusisi
(b)        selisih  jumlah dari asset teridentifikasi           yang diperoleh dan liabilitas  yang  diambil-alih  pada  tanggal  akuisisi  sesuai dengan PSAK 22.
Mungkin  saja  peraturan  pajak  tidak  memperkenankan pengurangan  pada  jumlah  tercatat  goodwill  sebagai  beban yang  dikurangkan  dalam  menentukan  laba  kena  pajak  dan biaya  perolehan  goodwill  sering  tidak  dapat  dikurangkan apabila entitas anak melepas usahanya. Dalam kondisi tersebut goodwill  memiliki  dasar  pengenaan  pajak  nihil.  Adanya perbedaan antara jumlah tercatat goodwill dan dasar

pengenaanpajak  nihil  adalah  perbedaan  temporer  kena  pajak.  Namun demikian, Pernyataan ini tidak memperkenankan pengakuan yang dihasilkan oleh liabilitas pajak tangguhan karena goodwill diukur sebagai sisa dan pengakuan liabilitas pajak tangguhan akan meningkatkan jumlah tercatat goodwill.
v  Pengakuan Awal Asset Atau Liabilitas
Perbedaan  temporer  mungkin  timbul  pada  saat pengakuan  awal  suatu  aset  atau  liabilitas,  sebagai  contoh apabila sebagian atau seluruh biaya perolehan suatu aset tidak dapat dikurangkan untuk tujuan pajak. Metode akuntansi untuk perbedaan  temporer  tersebut,  bergantung  dari  sifat  transaksi yang  menyebabkan  dilakukannya  pengakuan  awal  aset  atau liabilitas:
(a)  dalam  suatu  kombinasi  bisnis,  entitas  mengakui liabilitas atau  aset  pajak  tangguhan,  dan  pengakuan ini  mempengaruhi  jumlah  goodwill  atau  keuntungan penawaran pembelian yang diakui (lihat paragraf 18);
(b)  apabila  transaksi  tersebut  mempengaruhi  baik  laba
akuntansi maupun laba kena pajak, maka entitas mengakui
aset atau liabilitas pajak tangguhan dan mengakui beban
atau penghasilan pajak tangguhan dalam laporan laba rugi.
 (c)  Apabila transaksi tersebut bukan kombinasi bisnis dan tidak
                    mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak
maka entitas hendaknya tidak melanggar dari pengecualian
dalam  paragraf  14  dan  25,  yang  mengakui  timbulnya
aset  atau  liabilitas  pajak  tangguhan  dan  menyesuaikan
jumlah  tercatat  aset  atau  liabilitas  dengan  jumlah  yang
sama. Penyesuaian semacam itu akan membuat laporan
keuangan kurang transparan. Karenanya, Pernyataan ini
tidak mengizinkan entitas mengakui timbulnya aset atau
liabilitas pajak tangguhan baik pengakuan awal maupun

           
·         Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan

Aset  pajak  tangguhan  diakui  untuk  seluruh perbedaan  temporer  dapat  dikurangkan,  sepanjang kemungkinan  besar  bahwa  laba  kena  pajak  akan  tersedia dalam  jumlah  yang  cukup  memadai  sehingga  perbedaan
temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan, kecuali  jika  aset  pajak  tangguhan  timbul  dari  pengakuan awal  aset  atau  pengakuan  awal  liabilitas  dalam  transaksi yang:
(a)  bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
(b)  pada  saat  transaksi,  tidak  mempengaruhi  baik  laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak)
Namun,  untuk  perbedaan  temporer  dapat  dikurangkan dihubungkan  dengan  investasi  entitas  anak,  cabang  dan entitas  asosiasi,  serta  bagian  partisipasi  dalam  ventura bersama,  maka  aset  pajak  tangguhan  harus  diakui 

v  Goodwill
Apabila  jumlah  tercatat  goodwill  yang  timbul  pada transaksi  kombinasi  bisnis  lebih  rendah  daripada  dasarpengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut menimbulkan aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill diakui sebagai bagian akuntansi atas  kombinasi  bisnis  sepanjang  kemungkinan  besar  laba kena  pajak  tersedia  dalam  jumlah  yang  cukup  memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan.
v  Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Salah  satu  contoh  timbulnya  aset  pajak  tangguhan pada  saat  pengakuan  awal  suatu  aset  adalah  ketika  hibah pemerintah  tidak  kena  pajak  terkait  aset  dikurangi  jumlah tercatat  aset  tetapi,  untuk  tujuan  pajak,  tidak  dikurangi  dari jumlah  disusutkan  atas  aset  tersebut  (atau  dasar  pengenaan pajaknya); jumlah tercatat aset tersebut lebih kecil dari dasar pengenaan  pajaknya,  sehingga  timbul  perbedaan  temporer dapat  dikurangkan.

v  Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
Aset  pajak  tangguhan  diakui  untuk  akumulasi rugi  pajak  belum  dikompensasi  dan  kredit  pajak  belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa  depan  akan  memadai  untuk  dimanfaatkan  dengan rugi  pajak  belum  dikompensasi  dan  kredit  pajak  belum dimanfaatkan.
v  Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan Tidak Diakui
Pada  setiap  akhir  periode  pelaporan,  entitas  menilai kembali aset pajak tangguhan tidak diakui. Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar  laba  kena  pajak  masa  depan  akan  tersedia  untuk dipulihkan.
v  Investasi Pada Entitas Anak, Cabang dan Entitas Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama .
            Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua  perbedaan  temporer  kena  pajak  terkait  dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut telah terpenuhi:
(a) entitas  induk,  investor  atau  venturer  mampu mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer;
(b)  kemungkinkan  besar  perbedaan  temporer  tidak  akan
terpulihkan di masa depan yang dapat diperkirakan.
Entitas  harus  mengakui  aset  pajak  tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
(a)    perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan



(b)  laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai
sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.

3.5.PENGUKURAN

                  Liabilitas  (aset)  pajak  kini  untuk  periode  kini  dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset  dan  liabilitas  pajak  tangguhan  harus  diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan
tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan.

                  Pengukuran  aset  dan  liabilitas  pajak  tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara yang diharapkan entitas, pada akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitas.Aset  dan  liabilitas  pajak  tangguhan  tidak  boleh didiskontokan.

Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas mengurangi jumlah  tercatat  aset  pajak  tangguhan  apabila  besar kemungkinan laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.







3.6.PENGAKUAN PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN
Pos-pos yang Diakui dalam Laporan Laba Rugi
Pajak  kini  dan  pajak  tangguhan  diakui  sebagai penghasilan  atau  beban  pada  laporan  laba  rugi  untuk periode,  kecuali  apabila  pajak  penghasilan  yang  berasal dari:        

(a)  suatu transaksi atau kejadian yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda, di luar laporan laba rugi baik dalam  pendapatan  komprehensif  lain  maupun  secara langsung dalam ekuitas.
(b)  kombinasi bisnis

Pos-pos yang Diakui di Luar Laporan Laba rugi
  Pajak  kini  dan  pajak  tangguhan  diakui  di  luar laporan laba rugi apabila pajak terkait pada pos-pos tersebut pada periode yang sama atau berbeda, diakui di luar laporan laba  rugi.  Oleh  karena  itu,  pada  periode  yang  sama  atau berbeda,  pajak  kini  dan  pajak  tangguhan  terkait  dengan pos-pos yang diakui:
(a)  dalam pendapatan komprehensif lain, harus diakui pada
pendapatan komprehensif lain
(b)  langsung ke ekuitas, harus diakui langsung pada ekuitas

Pajak Tangguhan yang Berasal dari Kombinasi Bisnis
Perbedaan  temporer  mungkin  timbul  dari  kombinasi  bisnis. Sesuai  PSAK  22  (revisi  2010):  Kombinasi  Bisnis,  entitas mengakui  setiap  aset  pajak  tangguhan  atau  liabilitas  pajak tangguhan sebagai aset      dan liabilitas teridentifikasi     pada tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aset dan liabilitas pajak tangguhan tersebut mempengaruhi jumlah goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon yang diakui entitas.entitas tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan yang ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill.




Sebagai  akibat  dari  kombinasi  bisnis,  kemungkinan realisasi  suatu  aset  pajak  tangguhan  praakuisisi  milik  pihak pengakuisisi  dapat  berubah.  Pihak  pengakuisisi  dapat mempertimbangkan  kemungkinan  pemulihan  aset  pajak tangguhannya  sendiri  yang  tidak  diakui  sebelum  kombinasi bisnis.  Misalnya,  pihak  pengakuisisi  dapat  menggunakan manfaat  rugi  pajak  belum  dikompensasi  terhadap  laba  kena pajak masa depan.

Pajak  Kini  dan  Pajak  Tangguhan  yang  Berasal  dari Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
            Dalam  hal  entitas  menerima  pengurangan  pajak (misalnya jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak) terkait dengan remunerasi yang dibayarkan dengan saham, opsi saham atau instrumen ekuitas lain, maka jumlah pengurangan pajak tersebut dapat berbeda dari beban remunerasi  kumulatif  terkait  dan  mungkin  muncul  pada periode  akuntansi  selanjutnya.  Misalnya,  dalam  hal  entitas mengakui  beban  atas  pemakaian  jasa  pekerja  yang  diterima

3.7.PENYAJIAN

Saling Hapus
Entitas melakuan saling hapus atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, entitas:
(a)  memiliki  hak  secara  hukum  untuk  melakukan  saling
hapus jumlah yang diakui; dan
(b)  berniat untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan.





Entitas melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya jika:
(a)  entitas memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan
(b)  aset  pajak  tangguhan  dan  liabilitas  pajak  tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan olehotoritas perpajakan atas
o   Entitas kena pajak yang sama
o   entitas  kena  pajak  berbeda  yang  bermaksud untuk  memulihkan  aset  dan  liabilitas  pajak  kini dengan  dasar  neto,  atau  merealisasikan  aset  dan menyelesaikan  liabilitas  secara  bersamaan,  pada setiap  periode  masa  depan  yang  mana  jumlah signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan

Beban Pajak
v  Beban Pajak Terkait dengan Laba Rugi dari Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif.Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan laporan laba rugi secara terpisah seperti dijelaskan dalam PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan paragraf 81, maka beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba  rugi  dari  aktivitas  normal  pada  laporan  keuangan disajikan terpisah.








v  Selisih Kurs dari Penjabaran Aset atau Liabilitas Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar negeri
Walaupun  PSAK  10  (revisi  2010):  Pengaruh Perubahan  Kurs  Valuta  Asing  mensyaratkan  selisih  kurs (exchange difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban,    namun Pernyataan tersebut tidak mengatur spesifik          apakah  selisih  kurs  harus  disajikan  pada  laporan  laba  rugi komprehensif. Oleh karena itu, selisih kurs dari penjabaran aset atau liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan  keuangan  entitas  asing  boleh  dikelompokkan  ke beban  (penghasilan)  pajak  tangguhan,  jika  penyajian  seperti itu  dianggap  paling  bermanfaat  untuk  pengguna  laporan keuangan.

3.8.PENGUNGKAPAN
Komponen  utama  beban  (penghasilan)  pajak diungkapkan secara terpisah.Komponen beban (penghasilan) pajak meliputi :
·         Beban ( Penghasilan ) Pajak kini
·         penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya
·         jumlah  beban  (penghasilan)  pajak  tangguhan  baik  yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya
·         jumlah  beban  (penghasilan)  pajak  tangguhan  terkait dengan  perubahan  tarif  pajak  atau  penerapan  peraturan perpajakan yang baru
·         jumlah  manfaat  yang  ditimbulkan  dari  rugi  pajak  yangtidak  diakui  sebelumnya,  kredit  pajak  atau  perbedaan temporer  periode  sebelumnya  yang  digunakan  untuk mengurangi beban pajak kini
·         jumlah  manfaat  dari  rugi  pajak  yang  tidak  diakui sebelumnya, kredit pajak, atau perbedaan temporer periode sebelumnya  yang  digunakan  untuk  mengurangi  beban pajak tangguhan
·         beban pajak tangguhan ditimbulkan dari penurunan (write-down), atau penyesuaian kembali penurunan terdahulu atas aset pajak tangguhan


·         jumlah  beban  (penghasilan)  yang  berhubungan  dengan perubahan  kebijakan  akuntansi  dan  kesalahan  yang diperhitungkan  dalam  laporan  laba  rugi  sesuai  dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi  Akuntansi,  dan  Kesalahan,  dikarenakan  tidak dapat dicatat secara retrospektif.

Berikut ini merupakan hal-hal yang juga diungkapkan
secara terpisah:
·         agregat  pajak  kini  dan  pajak  tangguhan  berkaitan dengan transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau  dikreditkan  langsung  ke  ekuitas 
·         jumlah  pajak  penghasilan  berkaitan  dengan  setiap komponen pendapatan komprehensif lain (lihat paragraf 64  dan  PSAK  1(revisi  2009):  Penyajian  Laporan Keuangan);
·         penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi satu sama lain atau kedua bentuk berikut ini:
o   rekonsiliasi angka antara beban (penghasilan) pajak dengan  hasil  perkalian  laba  akuntansi  dan  tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau
o     rekonsiliasi  angka  antara  tarif  pajak  efektif rata-rata  dan  tarif  pajak  yang  berlaku,  dengan mengungkapkan  dasar  penghitungan  tarif  pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya   
·         penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
·         jumlah  (dan  batas  waktu  penggunaan,  jika  ada) perbedaan  temporer  yang  boleh  dikurangkan,  rugi pajak  belum  dikompensasi  dan  kredit  pajak  belum dimanfaatkan  yang  tidak  diakui  sebagai  aset  pajak tangguhan pada laporan keuangan;


·         jumlah agregat perbedaan temporer yang dihubungkan dengan  investasi  pada  entitas  anak,  cabang  dan perusahaan  asosiasi  dan  bagian  partisipasi  dalam ventura  bersama  atas  liabilitas  pajak  tangguhan  yang belum diakui
·         berkenaan  dengan  setiap  tipe  perbedaan  temporer, dan  berkenaan  dengan  setiap  tipe  rugi  pajak  belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan:
o   jumlah  aset  dan  liabilitas  pajak  tangguhan  yang diakui pada laporan posisi keuangan selama periode penyajian;
o    jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laba rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak  tangguhan  yang  diakui  pada  laporan  posisi keuangan
·         berkenaan dengan operasi yang dihentikan, beban pajak terkait pada:
o   keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi
o   laba atau rugi dari aktivitas normal atas operasi yang dihentikan untuk periode, bersamaan dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan;
·         jumlah  konsekuensi  pajak  penghasilan  atas  dividen pada  pemegang saham  entitas  yang  diusulkan  atau diumumkan  sebelum  laporan  keuangan  diotorisasi untuk  diterbitkan  tapi  tidak  diakui  sebagai  liabilitas dalam laporan keuangan;
·         jika suatu kombinasi bisnis di mana entitas adalah pihakpengakuisisi yang menyebabkan perubahan pada jumlah diakui  untuk  aset  pajak  tangguhan  pra akuisisi jumlah perubahan tersebut
·         jika  manfaat  pajak  tangguhan  yang  diperoleh  dalam suatu kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi  diakui  setelah  tanggal  akuisisi uraian  kejadian  atau  perubahaan  keadaan  yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan harus diakui.





            Entitas mengungkapkan jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika:
o   penggunaan  aset  pajak  tangguhan  bergantung  pada apakah  laba  kena  pajak  yang  dapat  dihasilkan  pada periode  mendatang  melebihi  laba  dari  realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
o   entitas  telah  mengalami  kerugian  pada  periode  kini atau periode sebelumnya dimana aset pajak tangguhan terkait.

            Dalam keadaan yang seperti dijelaskan pada paragraf entitas  harus  mengungkapkan  sifat  konsekuensi  pajak penghasilan  potensial  yang  ditimbulkan  dari  pembayaran dividen  pada  pemegang  sahamnya.  Disamping  itu,  entitas mengungkapkan  jumlah  konsekuensi  pajak  penghasilan potensial yang secara praktis dapat ditentukan dan apakah ada konsekuensi pajak penghasilan lainnya yang tidak dapat ditentukan secara praktis

3.9.PAJAK PENGHASILAN FINAL
Apabila  nilai  tercatat  aset  atau  liabilitas  yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidakdiakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan  jumlah  yang  dibebankan  sebagai  pajak  kini  pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar


3.10.        PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK HAL-HAL KHUSUS
Jumlah  tambahan  pokok  dan  denda  pajak  yang ditetapkan  dengan  Surat Ketetapan  Pajak  (SKP)  harus dibebankan  sebagai  pendapatan  atau  beban  lain-lain  pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan  denda  yang  ditetapkan  dengan  SKP  ditangguhkan pembebanannya  sepanjang  memenuhi  kriteria  pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 (revisi 2010): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.