BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
DI
LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
•
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) – BA
•
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara
sebagai
berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya
pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan
BU ke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran
biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
B. Efektivitas
Koperasi
•
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya
(Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
•
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK= Realisasi SHUk + Realisasi
MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK
= SHUk x 100 %
(1)
Modal koperasi
PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2)
Modal koperasi
(1)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
D. Analisis Laporan
Keuangan
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain.
Secara
umum laporan keuangan keuangan meliputi
(1)
Neraca,
(2)
perhitungan hasil usaha (income statement),
(3)
Laporan arus kas (cash flow),
(4)
catatan atas laporan keuangan
(5)
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
•
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
•
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Referensi
: