PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN No. 4 , 22 & 23
1. PSAK
No. 4 ( Revisi 2009)
“ LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
dan LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI ”
1.1.PENDAHULUAN
Ruang
Lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok
entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk. Pernyataan ini
tidak berhubungan dengan metode akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknya
dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang muncul dari kombinasi bisnis (lihat
PSAK 22: Kombinasi Bisnis).Pernyataan ini juga diterapkan dalam akuntansi untuk
investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi
ketika suatu entitas menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi
tambahan.
Definisi
Berikut adalah pengertian istilah
yang digunakan dalam Pernyataan ini:
·
Laporan
keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang
disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.
·
Pengendalian
adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu
entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
·
Kelompok
usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya.
·
Kepentingan
nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara
langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
·
Entitas
induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
·
Laporan
keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk
yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian
bersama entitas berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan
pelaporan hasil dan aset neto investee.
·
Entitas
anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti
persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas
induk)
1.2.PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Entitas
induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang mengonsolidasikan
investasinya dalam entitas anak sesuai. Pernyataan ini.Entitas induk yang
menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan
1.3.RUANG
LINGKUP LAPORAN KEUANGAN KONSILIDASIAN
Laporan
keuangan konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk.
Pengendalian dianggap ada ketika entitas induk memiliki secara langsung atau
tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah kekuasaan suara suatu
entitas, kecuali
dalam keadaan yang jarang dapat
ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan
pengendalian. Pengendalian juga ada ketika entitas induk memiliki setengah atau
kurang kekuasaan suara suatu entitas jika terdapat:
·
kekuasaan
yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain;
·
kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan
dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
·
kekuasaan
untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur
setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau
·
kekuasaan
untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau organ pengatur
setara dan mengendalikan entitas melalui direksi atau organ
Entitas mungkin memiliki waran
saham, opsi beli saham,instrumen utang atau instrumen ekuitas yang dapat
dikonversi menjadi saham biasa, atau instrumen sejenis lainnya yang mempunyai
potensi (jika dilaksanakan atau dikonversi) untuk menambah
kekuasaan suara kepada entitas
atau mengurangi kekuasaan suara dari pihak lain atas kebijakan keuangan dan
operasional entitas lain (hak suara potensial). Keberadaan dan dampak dari hak
suara potensial yang saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, termasuk hak
suara potensial yang dimiliki oleh entitas lain, dipertimbangkan ketika menilai
apakah suatu entitas mempunyai kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan
operasional entitas lain. Hak suara potensial yang saat ini tidak dapat
dilaksanakan atau dikonversi jika, misalnya, hak suara tersebut tidak dapat
dilaksanakan atau
dikonversi sampai dengan suatu
tanggal di masa depan atau sampai terjadinya suatu peristiwa di masa depan
1.4.PROSEDUR
KONSOLIDASI
Dalam
menyusun laporan keuangan konsolidasian,entitas menggabungkan laporan keuangan
entitas induk dan entitas anak satu per satu dengan menjumlahkan pos-pos
sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban. Agar laporan
keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok usaha
tersebut sebagai entitas ekonomi tunggal, dilakukan langkah-langkah berikut:
·
jumlah
tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas
induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi
·
kepentingan
nonpengendali atas laba atau rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama
periode pelaporan diidentifi kasi;
·
kepentingan
nonpengendali dari bagian kepemilikan entitas induk atas aset neto entitas anak
yang dikonsolidasikan diidentifikasi secara terpisah. Kepentingan nonpengendali
atas aset neto terdiri dari:
o
jumlah
kepentingan nonpengendali pada tanggal kombinasi bisnis awal yang dihitung
sesuai PSAK 22; dan
o
bagian
kepentingan nonpengendali atas perubahan ekuitas sejak tanggal kombinasi
tersebut
Saldo,
transaksi, penghasilan, dan beban intra kelompok usaha dieliminasi secara
penuh.Saldo dan transaksi intra kelompok usaha, termasuk penghasilan, beban dan
dividen, dieliminasi secara penuh.Keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi
intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, misalnya persediaan dan aset
tetap, dieliminasi secara penuh. Kerugian intra kelompok usaha mungkin mengindikasikan suatu penurunan nilai yang
mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak
Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer yang timbul dari eliminasi
keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi intra kelompok usaha.
Laporan
keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan
keuangan konsolidasian disusun dengan tanggal yang sama. Jika akhir periode
pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, maka entitas anak menyusun
laporan keuangan tambahan dengan tanggal yang sama dengan laporan keuangan
entitas induk untuk tujuan konsolidasi, kecuali tidak praktis. Jika, sesuai
dengan paragraf 19, laporan keuangan entitas anak yang digunakan dalam
peyusunan laporan keuangan konsolidasian disusun dengan tanggal yang berbeda
dengan laporan keuangan entitas induk, maka penyesuaian dilakukan atas dampak
transaksi atau peristiwa signifikan yang terjadi antara tanggal laporan
keuangan entitas anak dengan tanggal laporan keuangan entitas induk. Dalam hal
ini, perbedaan antara akhir periode pelaporan entitas anak dengan entitas induk
tidak lebih dari tiga bulan. Lamanya periode pelaporan dan perbedaan antar
akhir periode pelaporan adalah sama dari periode ke periode.
1.5.KEHILANGAN
PENGENDALI
Entitas
induk dapat kehilangan pengendalian atas entitas anak dengan atau tanpa
perubahan absolut atau relatif tingkat kepemilikan. Hal ini terjadi, misalnya,
ketika entitas
anak menjadi subyek pengendalian
pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator. Hal ini dapat terjadi
pula sebagai akibat suatu perjanjian kontraktual.Entitas induk mungkin
kehilangan pengendalian dalam dua atau lebih perjanjian (transaksi). Meskipun,
terkadang beberapa keadaan mengindikasikan
bahwa lebih dari satu perjanjian seharusnya dicatat sebagai
transaksi tunggal. Dalam menentukan apakah perjanjian tersebut sebagai
transaksi tunggal, entitas induk mempertimbangkan seluruh syarat dan kondisi
perjanjian dan dampak ekonominya. Satu atau lebih hal berikut ini
mengindikasikan bahwa entitas induk mencatat lebih dari satu perjanjian sebagai
transaksi tunggal:
·
Perjanjian
tersebut disepakati pada waktu yang sama atau terkait satu dengan yang lain.
·
Perjanjian
tersebut membentuk suatu transaksi tunggalyang didesain untuk mencapai suatu
dampak komersial secara keseluruhan
·
Keterjadian
satu perjanjian tergantung pada keterjadian perjanjian lain.
·
Satu
perjanjian yang berdiri sendiri tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi,
tetapi perjanjian tersebut dapat dijustifi kasi secara ekonomi jika bergabung
dengan perjanjian lain. Misalnya, ketika saham dijual di bawah harga pasar dan
dikompensasikan dengan penjualan berikutnya di atas harga pasar
1.6.AKUNTANSI
INVESTASI PADA ENTITAS ANAK, PENGENDALIAN BERSAMA ENTITAS, DAN ENTITAS ASOSIASI
DALAM LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Jika
entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan,
maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian
bersama entitas, dan entitas asosiasi pada:
·
biaya
perolehan; atau
·
(b)
sesuai PSAK 55.
Entitas
menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. Investasi yang
dicatat pada biaya perolehan dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset
Tidak Lancar Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi tersebut diklasifi kasikan
sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk kelompok lepasan yang diklasifi
kasikan sebagai dimiliki untuk dijual)
sesuai dengan PSAK 58. Pengukuran investasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55
tidak berubah dalam keadaan yang demikian.
Entitas
induk mengakui dividen dari entitas anak, pengendalian bersama entitas, atau
entitas asosiasi pada laporan laba rugi dalam laporan keuangan tersendiri
ketika hak menerima dividen ditetapkan.
Ketika
entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu
entitas baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria berikut:
·
entitas
induk baru memiliki pengendalian atas entitas induk awal dengan menerbitkan
instrumen ekuitas yang ditukarkan dengan instrumen ekuitas entitas induk awal;
·
aset
dan kewajiban kelompok usaha baru dan kelompok usaha awal adalah sama segera
sebelum dan setelah reorganisasi; dan
·
pemilik
entitas induk awal sebelum reorganisasi mempunyai bagian yang sama secara
absolut dan relatif atas aset neto kelompok usaha awal dan kelompok usaha baru
segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan entitas induk baru mencatat
investasinya dalam entitas induk awal sesuai dengan paragraf 35 (a) dalam
laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk baru mengukur biaya perolehan
pada
nilai
tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri
entitas induk awal pada tanggal akuisisi.
Serupa
dengan hal tersebut, entitas yang bukan entitas Induk mungkin mendirikan
entitas baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria paragraf 37.
Persyaratan dalam paragraf 37 diterapkan sama dengan reorganisasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, “entitas induk awal” dan “kelompok usaha awal” merujuk
pada “entitas awal ”. Investasi dalam pengendalian bersama entitas dan entitas
asosiasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 dalam laporan keuangan
konsolidasian dicatat dengan cara yang sama dalam laporan keuangan tersendiri
investor
1.7.PENGUNGKAPAN
Pengungkapan
berikut dibuat dalam laporan keuangan konsolidasian:
·
sifat
hubungan antara entitas induk dan suatu entitas anak jika entitas induk tidak
memiliki (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih
dari setengah kekuasaan suara;
·
alasan
mengapa kepemilikan (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas
anak) lebih dari setengah kekuasaan suara atau kekuasaan suara potensial atas
investee tidak diikuti dengan
pengendalian;
·
akhir
periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak jika laporan keuangan
tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal
atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan
menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
·
sifat dan luas setiap restriksi signifikan
(misalnya akibat dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan
regulator) dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk
dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
·
suatu
rincian yang menunjukan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas
induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian atas
ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk; dan
·
jika
pengendalian atas entitas anak hilang, maka entitas induk mengungkapkan
keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui sesuai dengan paragraf 31, dan:
o
porsi
dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa
investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya
pengendalian, dan
o
pos
keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (jika
tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).
Ketika entitas induk menyusun laporan
keuangan tersendiri, maka laporan keuangan tersendiri tersebut mengungkapkan:
·
laporan
keuangan tersebut adalah laporan keuangan tersendiri yang merupakan informasi
tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian;
·
daftar
investasi yang signifi kan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas,
dan entitas asosiasi, termasuk nama, negara atau tempat kedudukan, proporsi
kepemilikan, dan proporsi hak suara yang dimiliki (jika berbeda); dan
·
penjelasan tentang metode yang digunakan untuk mencatat
investasi yang terdaftar di (b).
2. PSAK
No. 22 (Revisi 2009)
“ PENDAPATAN”
2.1.RUANG
LINGKUP
Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi
pendapatan yang timbul dari transaksi dan kejadian berikut ini:
v
Penjualan barang
Barang meliputi barang yang diproduksi
oleh entitas untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual kembali.
v
Penjualan jasa
Menyangkut pelaksanaan tugas yang
telah disepakati secara kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode
waktu.
v
Penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang
menghasilkan pendapatan:
o
Bunga
yaitu pembebanan unutk menggunakan kas atau setara dengan kas atau jumlah
terutang kepada entitas
o
b)
Royalty yaitu untuk menggunakan asset jangka panjang entitas, misalnya paten,
merek dagang, hak cipta, dan piranti lunak computer.
o
c)
Deviden yaitu distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas dengan proporsi
kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu
v
Pernyataan ini tidak mengatur tentang pendapatan
yang timbul dari:
o
Perjanjian
sewa
o
Dividen
yang timbul dari investasi yang diperlakukan dengan metode ekuitas
o
Kontrak
asuransi
o
Perubahan
nilai wajar dari asset dan liabilitas keuangan atau pelepasannya
o
Perubahan
nilai asedt lancer lain
o
Ekstrasi
hasil tambang
2.2.DEFINISI
Berikut
adalah pengertian istilah yang digunakan dalam peryataan ini :
v
Nilai wajar adalah
jumlah suatu asset dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas diselesaikan
antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu
transksi yang wajar.
v
Pendapatan adalah
arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas
selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas
yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Pendapatan hanya meliputi arus
masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas
itu sendiri.Dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi mencakup
jumlah yang ditagih untuk kepentingan principal dan tidak mengakibatkan
kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama principal bukan
merupakan pendapatan, sebaliknya, pendapatan adalah jumlah komisi yang
diterima.
2.3.PENGUKURAN
PENDAPATAN
Pendapatan diukur dengan nilai
wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima.Jika arus masuk dari kas atau
setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang
dari jumlah nominal kas yang diterima atau dapat diterima penerimaan antara
nilai wajar dan jumlah nominal dari imbalan tersebut diakui sebagai pendapatan
bunga sesuai dengan paragraph 28 dan 29 dan sesuai dengan PSAK 55(Revisi 2006)“
lindungi nilai atas nilai wajar. Laba atau rugi dari suatu instrument
derivative yang diberlakukan sebagai dan memnuhi persyaratan sebagai instrument
lindung nilai Jika nilai wajar dari
barang atau jasa yang diterima tidak dapat diukur secara andala, maka
pendapatan tersebut diukur pada nilai wajar dari barang dan jasa yang
diserahkan, disesuaikan dengan jumlah kas atau setara kas yang dialihkan
2.4.
PENGIDENTIFIKASIAN TRANSAKSI
Pengidentifikasian transaksi
terbagi menjadi 2 kriteria , yaitu :
·
Kriteria
pengakuan diterapka secara terpisah pada setiap transaksi
·
Kriteria
pengakuan pendapatan diterapkan pada komponen-komponen yang dapat
diindentifikasikan secara terpisah dari transaksi tunggal agar mencerminkan
subtansi transaksi tersebut
2.5.PENJUALAN
BARANG
Pendapatan
dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:
·
Entitas
telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan
kepada pembeli; Artinya penjual tidak
lagi tau menahu mengenai manfaat dan resiko atas barang yang dijual hal ini
melalui kesepakaantan dengan pembeli
·
Entitas
tidak lagi melanjutkan pengolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas
barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual. Maksudnya
penjual tidak lagimerawat mengatur dan tindakkan lainnya terhadap barang yang
telah dijual.
·
Jumlah
pendapatan dapat diukur secara andal
·
Besar
kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir
kepada entitas tersebut
·
Biaya
yang terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan trasaksi penjualan dapat
diukur dengan andal
Untuk mengetahui pada saat kapan
penjualan sudah dapat mengakui tergantung dari perjanjian jual beli yang sudah
disepakati antara kedua belah pihak.
Contoh
Jurnal bagi si pembeli:
Persedian
xxxxx
Ppn
masukan xxxxx
Hutang
usaha xxxxx
Discount
pembelian xxxxx
Bila salah satu kriteria diatas
tidak dipenuhi, maka pengakuan pendapatan harus ditangguhkan.pendapatan tidak
diakui apabila entitas tersebut menahan resiko dan manfaat kepemilikan secara
signifikan dalam berbagai cara, misalnya:
·
Jika
perusahaan menahan kewajibannya sehubungan dengan pelaksanaan suatu hal yang
tidak memuaskan yang tidak dijamin oleh ketentuan jaminan normal
·
Jika
penerimaan pendapatan dari penjualan bergantung pada pendapatan pembelian dari
penjualan barang yg bersangkutan
·
Jika
pengiriman barang bergantung pada intalasinya dan instalasi tersebut merupakan
bagian signifikan dari kontrak yang belum diselesaikan oleh entitas; dan
·
Jika
pembeli berhak membatalkan pembelian berdasarkan alas an ayng ditentukan dalam
kontrak dan entitas tidak dapat memastikan apakah akan jadi retur.
2.6.PENJUALAN
JASA
Jika hasil transaksi penjualan
jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi
tersebut di akui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada
akhir acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode
pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi
berikut dipenuhi:
A)
Jumlah
pendaptan dapat diukur secara andal
B)
Kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan
mengalir ke entitas
C)
Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat
diukur secara andal; dan
D)
Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi
tersebut dapat diukur secara andal
Pengakuan pendapatan dengan
mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai
metode sebagai metode persentase penyelesaian. Dengan metode ini,
pendapatan diakui dalam periode akuntansi pada saat jasa diberikan. Pengakuan
pendapatan atas dasar ini memberikan informasi yang berguna mengenai tingkat
kegiatan jasa dan kinerja dalam suatu periode. PSAK 34
: Akuntansi Kontrak Kontruksi juga
mensyaratkan pengakuan pendpatan berdasarkan hal ini. Persyaratan PSAK 34
secara umum berlaku untuk pengakuan pendapatan dan beban terkait untuk
transaksi yang melibatkan pemeberian jasa. PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi
(Accounting for Construction Contracts)
“Bila hasil (outcome) kontrak
konstruksi dapat diestimasi secara andal, pendapatan kontrak dan biaya kontrak
yang berhubungan dengan kontrak konstruksi harus diakui masing-masing sebagai
pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak
pada tanggal neraca”
Entitas pada umumnya dapat
membuat estimasi andal setelah entitas
mencapaipersetujuan
dengan pihak lain mengenai hal-halberikut dalam transaksi:
·
Hak
masing-masing pihak yang pelaksanaannya dapat dipaksakan secara hokum terkait
dengan jasa yang diberikan dan terima pihak tersebut;
·
Imbalan
yang dipertukarkan dan
·
Cara
dan persyaratan penyelesaian.
Tingkat penyelesaian suatu
transaksi dapat ditentukan dengan berbagai metode, tergantung pada sifat
transaksi, metode tersebut dapat meliputi:
·
Survey
pekerjaan yang telah dilaksanakan
·
Jasa
yang dilakukan atau
·
Proporsi
biaya yang timbul hingga tanggal tertentu dibagi estimasi total biaya transaksi
tersebut. Hanya biaya yang mencerminkan jasa yang dilaksanankan hingga tanggal
tertentu dimasukkan dalambiaya yang terjadi hingga tanggal tersebut. Hanya
biaya yang mencerminkanjasa yang dilakukan atau akan dilakukan dimasukkan
kedalam estimasi total biaya transaksi tersebut.
Pembayaran berkala dan uang muka
yang diterima dari pelanggan sering kali tidak mencerminkan jasa yang
dilakukan.
Jika hasil transaksi terkait
dengan penjualan jasa tidak dapat diestimasisecara andal, maka pendapatan
diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat
dipulihkan.
2.7.BUNGA,
ROYALTI dan DEVIDEN
Pendapatan dari penggunaan asset
entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden jika:
·
Kemungkinan
besar manfaat ekonomi sehubungan dengan traansaksi tersebut akan mengalir ke
entitas;
·
Jumlah
pendapatan dapat diukur secara andal
Pengakuan Pendapatan diakui
dengan dasar sebagai berikut:
·
Bunga
diakui menggunakan suku bunga efektif sesuai PSAK 55 (revisi 2006) paragraph 08
dan PA 17-20
·
Royalty
diakui dengan dasar akural sesuaidengan subtansi perjanjian yang relevan
·
Deviden
diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan
2.8.PENGUNGKAPAN
Entitas mengungkapkan :
·
Kebijakan
akuntansi yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, termasuk metode yang
digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi penjualan jasa
·
Jumlah
setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode tersbut,
termasuk pendapatan yang berasal dari:
o
Penjulan
barang
o
Penjualan
jasa
o
Bunga
o
Royalty
o
Deviden
·
Jumlah
pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam
setiap kategori signifikan dari pendapatan
Secara garis besar
PSAK 23( revisi 2010) dengan PSAK 23 ( revisi 1994) tidak mempunyai
banyak perubahan namun PSAK 23 (revisi 2010) sudah dilengkapi lampiran
yang mengadopsi Appendix IAS 18 REVENUE.
3. PSAK
No. 46 ( Revisi 2010 )
“ PAJAK PENGHASILAN “
3.1.RUANG
LINGKUP
Pernyataan ini
diterapkan untuk akuntansi
pajak penghasilan, yaitu :
·
Pajak
penghasilan dalam negeri
·
Pajak
penghasilan luar negeri
·
Pemotongan
pajak yang terutang oleh entitas anak
·
Pemotongan
pajak yang terutang oleh entitas asosiasi
·
Ventura
bersama atas distribusi kepada entitas pelapor
Pernyataan ini tidak
berlaku pada
·
Metode
akuntansi untuk hibah pemerintah
·
Kredit
pajak investasi
3.2.DEFINISI
Berikut
adalah istilah yang digunakan dalam pernyataan dibawah ini :
·
Asset
pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat
dipulihkan pada periode
masa depan sebagai akibat adanya:
-
perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan;
-
akumulasi
rugi pajak belum dikompensasi; dan
-
akumulasi
kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan
·
Beban
pajak ( penghasilan pajak ) adalah jumlah
agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam
menentukan laba atau rugi pada satu periode.
·
Dasar
pengenaan pajak atau asset atau liabilitas adalah nilai yang terkait dengan
aset atau liabilitas untuk tujuan pajak.
·
Laba
akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban
pajak.
·
Laba
kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi)
selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh
Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi).
·
Liabilitas
pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada
periode masa depan sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak.
·
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan
dan pajak ini
dikenakan atas laba kena pajak entitas.
·
Pajak
penghasilan final adalah pajak
penghasilan yang bersifat final,
yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah
selesai dan penghasilan
yang dikenakan pajak penghasilan
final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain
yang terkena pajak
penghasilan yang bersifat tidak
final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi,
atau usaha tertentu.
·
Pajak
kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas
laba kena pajak
(rugi pajak) untuk
satu periode.
·
Perbedaan temporer
adalah perbedaan antara
jumlah tercatat aset atau
liabilitas pada posisi
keuangan dengan dasar pengenaan
pajaknya. Perbedaan temporer
dapat berupa:
-
Perbedaan temporer
kena pajak adalah
perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penghitungan laba
kena pajak (rugi
pajak) periode masa depan pada
saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
-
Perbedaan temporer
dapat dikurangkan adalah perbedaan temporer
yang menimbulkan jumlah
yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak)
periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan
atau diselesaikan
3.3.PENGAKUAN
ASET PAJAK KINI
DAN LIABILITAS PAJAK KINI
Jumlah pajak
kini untuk periode
kini dan periode sebelumnya yang
belum dibayar diakui
sebagai liabilitas. Apabila
jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode
sebelumnya melebihi jumlah pajak yangerutang
untuk periode-periode tersebut,
maka selisihnya diakui sebagai
asset.
Manfaat yang
berkaitan dengan rugi
pajak yang dapat ditarik
kembali untuk memulihkan
pajak kini dari periode sebelumnya harus diakui sebagai
aset.
Apabila kerugian pajak digunakan untuk memulihkan
pajak kini dari
periode sebelumnya, maka
entitas mengakui manfaat tersebut
sebagai aset pada periode di mana rugi pajak terjadi karena terdapat kemungkinan
manfaat diterima entitas. dan manfaat tersebut dapat diukur secara andal.
3.4.PENGAKUAN ASET
PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN
·
Perbedaaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan
temporer kena pajak
diakui sebagai liabilitas pajak
tangguhan, kecuali jika
timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
-
pengakuan
awal goodwill; atau
-
pada
saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang:
o
bukan
transaksi kombinasi bisnis; dan
o
pada saat
transaksi, tidak mempengaruhi
laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
Namun,
untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak,
cabang dan entitas asosiasi, dan bagian
partisipasi dalam ventura
bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui
sesuai dengan paragraf 40.
v Kombinasi Bisnis
Dengan
pengecualian terbatas, aset teridentifikasi yang diperoleh
dan liabilitas diambil-alih
dalam kombinasi bisnis diakui
dengan nilai wajar
pada tanggal akuisisi. Perbedaan temporer
timbul apabila dasar
pengenaan pajak asset teridentifikasi
yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh oleh
kombinasi bisnis atau
terpengaruh dengan cara berbeda.
v Asset Tercatat pada Nilai Wajar
PSAK mengizinkan
atau menetapkan aset
tertentu dicatat pada nilai wajar atau dinilai kembali (lihat,
contohnya, PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap, PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud,
PSAK 55 (revisi
2006): Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 13 (revisi 2007): Properti Investasi). Dalam
hal revaluasi atau penyajian
kembali aset
pada nilai wajarnya
mempengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk periode kini
dasar pengenaan pajakset
disesuaikan sehingga tidak
ada perbedaan temporer. Namun demikian,
apabila revaluasi atau
penyajian kembali aset tidak
mempengaruhi laba kena
pajak pada periode revaluasi atau
penyajian kembali, dasar
pengenaan pajak aset tidak
disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer.
v Goodwill
Goodwill yang
timbul dari kombinasi
bisnis diukur sebagai selisih
lebih (a) atas (b) di bawah ini:
(a) nilai agregat dari:
(i) imbalan
yang dialihkan yang
diukur sesuai dengan
PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis yang pada umumnya mensyaratkan
nilai wajar pada
tanggal-akuisisi;
(ii) jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada
pihak yang diakuisisi sesuai dengan PSAK 22; dan
(iii)
dalam kombinasi bisnis
yang dilakukan secara bertahap, nilai
wajar pada tanggal
akuisisi dari kepentingan ekuitas
yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi
pada pihak yang diakusisi
(b) selisih jumlah dari asset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang
diambil-alih pada tanggal
akuisisi sesuai dengan PSAK 22.
Mungkin saja
peraturan pajak tidak
memperkenankan pengurangan pada jumlah
tercatat goodwill sebagai
beban yang dikurangkan dalam
menentukan laba kena
pajak dan biaya perolehan
goodwill sering tidak
dapat dikurangkan apabila entitas
anak melepas usahanya. Dalam kondisi tersebut goodwill memiliki
dasar pengenaan pajak
nihil. Adanya perbedaan antara
jumlah tercatat goodwill dan dasar
pengenaanpajak nihil
adalah perbedaan temporer
kena pajak. Namun demikian, Pernyataan ini tidak
memperkenankan pengakuan yang dihasilkan oleh liabilitas pajak tangguhan karena
goodwill diukur sebagai sisa dan pengakuan liabilitas pajak tangguhan akan
meningkatkan jumlah tercatat goodwill.
v Pengakuan Awal Asset Atau
Liabilitas
Perbedaan temporer
mungkin timbul pada
saat pengakuan awal suatu
aset atau liabilitas,
sebagai contoh apabila sebagian
atau seluruh biaya perolehan suatu aset tidak dapat dikurangkan untuk tujuan
pajak. Metode akuntansi untuk perbedaan
temporer tersebut, bergantung
dari sifat transaksi yang menyebabkan
dilakukannya pengakuan awal
aset atau liabilitas:
(a) dalam
suatu kombinasi bisnis,
entitas mengakui liabilitas atau aset
pajak tangguhan, dan
pengakuan ini mempengaruhi jumlah
goodwill atau keuntungan penawaran pembelian yang diakui
(lihat paragraf 18);
(b) apabila
transaksi tersebut mempengaruhi
baik laba
akuntansi
maupun laba kena pajak, maka entitas mengakui
aset atau liabilitas pajak
tangguhan dan mengakui beban
atau penghasilan pajak tangguhan
dalam laporan laba rugi.
(c)
Apabila transaksi tersebut bukan kombinasi bisnis dan tidak
mempengaruhi
baik laba akuntansi maupun laba kena pajak
maka entitas hendaknya tidak
melanggar dari pengecualian
dalam paragraf
14 dan 25,
yang mengakui timbulnya
aset atau
liabilitas pajak tangguhan
dan menyesuaikan
jumlah tercatat
aset atau liabilitas
dengan jumlah yang
sama. Penyesuaian semacam itu
akan membuat laporan
keuangan kurang transparan.
Karenanya, Pernyataan ini
tidak mengizinkan entitas
mengakui timbulnya aset atau
liabilitas pajak tangguhan baik pengakuan awal
maupun
·
Perbedaan Temporer Dapat
Dikurangkan
Aset pajak
tangguhan diakui untuk
seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar
bahwa laba kena
pajak akan tersedia dalam jumlah
yang cukup memadai
sehingga perbedaan
temporer dapat dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan, kecuali
jika aset pajak
tangguhan timbul dari
pengakuan awal aset atau
pengakuan awal liabilitas
dalam transaksi yang:
(a) bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
(b) pada
saat transaksi, tidak
mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi
pajak)
Namun, untuk
perbedaan temporer dapat
dikurangkan dihubungkan
dengan investasi entitas
anak, cabang dan entitas
asosiasi, serta bagian
partisipasi dalam ventura bersama, maka
aset pajak tangguhan
harus diakui
v Goodwill
Apabila jumlah
tercatat goodwill yang
timbul pada transaksi kombinasi
bisnis lebih rendah
daripada dasarpengenaan pajaknya,
maka perbedaan tersebut menimbulkan aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan
yang ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill diakui sebagai bagian akuntansi
atas kombinasi bisnis
sepanjang kemungkinan besar
laba kena pajak tersedia
dalam jumlah yang
cukup memadai sehingga perbedaan
temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan.
v Pengakuan Awal Aset atau
Liabilitas
Salah
satu contoh timbulnya
aset pajak tangguhan pada saat
pengakuan awal suatu
aset adalah ketika
hibah pemerintah tidak kena
pajak terkait aset
dikurangi jumlah tercatat aset
tetapi, untuk tujuan
pajak, tidak dikurangi
dari jumlah disusutkan atas
aset tersebut (atau
dasar pengenaan pajaknya); jumlah
tercatat aset tersebut lebih kecil dari dasar pengenaan pajaknya,
sehingga timbul perbedaan
temporer dapat dikurangkan.
v Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan
Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
Aset pajak
tangguhan diakui untuk
akumulasi rugi pajak belum
dikompensasi dan kredit
pajak belum dimanfaatkan apabila
besar kemungkinan laba kena pajak masa
depan akan memadai
untuk dimanfaatkan dengan rugi
pajak belum dikompensasi
dan kredit pajak
belum dimanfaatkan.
v Penilaian Kembali Aset Pajak
Tangguhan Tidak Diakui
Pada setiap
akhir periode pelaporan,
entitas menilai kembali aset
pajak tangguhan tidak diakui. Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui
sebelumnya apabila kemungkinan besar
laba kena pajak
masa depan akan
tersedia untuk dipulihkan.
v Investasi Pada Entitas Anak,
Cabang dan Entitas Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama .
Entitas mengakui liabilitas pajak
tangguhan untuk semua perbedaan temporer
kena pajak terkait
dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian
partisipasi dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut
telah terpenuhi:
(a) entitas induk,
investor atau venturer
mampu mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer;
(b) kemungkinkan
besar perbedaan temporer
tidak akan
terpulihkan di masa depan yang dapat diperkirakan.
Entitas harus
mengakui aset pajak
tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan
dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam
ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
(a)
perbedaan
temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
(b) laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah
yang memadai
sehingga
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
3.5.PENGUKURAN
Liabilitas (aset)
pajak kini untuk
periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah
yang diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang
dihitung menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang
telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset dan
liabilitas pajak tangguhan
harus diukur dengan menggunakan
tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas
diselesaikan, yaitu dengan
tarif
pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara
substantif berlaku pada periode pelaporan.
Pengukuran aset
dan liabilitas pajak
tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara
yang diharapkan entitas, pada akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitas.Aset dan
liabilitas pajak tangguhan
tidak boleh didiskontokan.
Jumlah tercatat aset pajak
tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset
pajak tangguhan apabila
besar kemungkinan laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang
cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan
tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan pembalikan
apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup
memadai.
3.6.PENGAKUAN
PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN
Pos-pos yang Diakui dalam Laporan
Laba Rugi
Pajak kini
dan pajak tangguhan
diakui sebagai penghasilan atau
beban pada laporan laba
rugi untuk periode, kecuali
apabila pajak penghasilan
yang berasal dari:
(a) suatu transaksi atau kejadian yang diakui,
pada periode yang sama atau berbeda, di luar laporan laba rugi baik dalam pendapatan
komprehensif lain maupun
secara langsung dalam ekuitas.
(b) kombinasi bisnis
Pos-pos
yang Diakui di Luar Laporan Laba rugi
Pajak
kini dan pajak
tangguhan diakui di
luar laporan laba rugi apabila pajak terkait pada pos-pos tersebut pada
periode yang sama atau berbeda, diakui di luar laporan laba rugi.
Oleh karena itu,
pada periode yang
sama atau berbeda, pajak
kini dan pajak
tangguhan terkait dengan pos-pos yang diakui:
(a) dalam pendapatan komprehensif lain, harus
diakui pada
pendapatan komprehensif lain
(b) langsung ke ekuitas, harus diakui langsung
pada ekuitas
Pajak Tangguhan
yang Berasal dari Kombinasi Bisnis
Perbedaan temporer
mungkin timbul dari
kombinasi bisnis. Sesuai PSAK
22 (revisi 2010):
Kombinasi Bisnis, entitas mengakui setiap
aset pajak tangguhan
atau liabilitas pajak tangguhan sebagai aset dan liabilitas teridentifikasi pada tanggal akuisisi. Oleh karena itu,
aset dan liabilitas pajak tangguhan tersebut mempengaruhi jumlah goodwill atau
keuntungan dari pembelian dengan diskon yang diakui entitas.entitas tidak
mengakui liabilitas pajak tangguhan yang ditimbulkan dari pengakuan awal
goodwill.
Sebagai akibat
dari kombinasi bisnis, kemungkinan realisasi suatu
aset pajak tangguhan
praakuisisi milik pihak pengakuisisi dapat
berubah. Pihak pengakuisisi
dapat mempertimbangkan
kemungkinan pemulihan aset
pajak tangguhannya sendiri yang
tidak diakui sebelum
kombinasi bisnis. Misalnya, pihak
pengakuisisi dapat menggunakan manfaat rugi
pajak belum dikompensasi
terhadap laba kena pajak masa depan.
Pajak Kini
dan Pajak Tangguhan
yang Berasal dari Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
Dalam hal
entitas menerima pengurangan
pajak (misalnya jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba
kena pajak) terkait dengan remunerasi yang dibayarkan dengan saham, opsi saham
atau instrumen ekuitas lain, maka jumlah pengurangan pajak tersebut dapat
berbeda dari beban remunerasi
kumulatif terkait dan
mungkin muncul pada periode
akuntansi selanjutnya. Misalnya,
dalam hal entitas mengakui beban
atas pemakaian jasa
pekerja yang diterima
3.7.PENYAJIAN
Saling Hapus
Entitas melakuan saling hapus
atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, entitas:
(a) memiliki
hak secara hukum
untuk melakukan saling
hapus jumlah yang diakui; dan
(b) berniat untuk menyelesaikan dengan dasar
neto, atau
merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan.
Entitas melakukan saling hapus
aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya jika:
(a) entitas memiliki hak secara hukum untuk
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan
(b) aset pajak
tangguhan dan liabilitas
pajak tangguhan terkait dengan
pajak penghasilan yang dikenakan olehotoritas perpajakan atas
o
Entitas
kena pajak yang sama
o
entitas kena
pajak berbeda yang
bermaksud untuk memulihkan aset
dan liabilitas pajak
kini dengan dasar neto,
atau merealisasikan aset
dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan, pada setiap periode
masa depan yang
mana jumlah signifikan atas aset
atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan
Beban Pajak
v
Beban
Pajak Terkait dengan Laba Rugi dari Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait
dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba
rugi komprehensif.Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan
laporan laba rugi secara terpisah seperti dijelaskan dalam PSAK 1 (revisi
2009): Penyajian Laporan Keuangan paragraf 81, maka beban (penghasilan) pajak
terkait dengan laba rugi dari
aktivitas normal pada
laporan keuangan disajikan
terpisah.
v
Selisih
Kurs dari Penjabaran Aset atau Liabilitas Pajak Tangguhan yang Berasal dari
Luar negeri
Walaupun
PSAK 10 (revisi
2010): Pengaruh Perubahan Kurs
Valuta Asing mensyaratkan
selisih kurs (exchange
difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban, namun Pernyataan
tersebut tidak mengatur spesifik apakah selisih
kurs harus disajikan
pada laporan laba
rugi komprehensif. Oleh karena itu, selisih kurs dari penjabaran aset
atau liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan
entitas asing boleh
dikelompokkan ke beban (penghasilan)
pajak tangguhan, jika
penyajian seperti itu dianggap
paling bermanfaat untuk
pengguna laporan keuangan.
3.8.PENGUNGKAPAN
Komponen utama
beban (penghasilan) pajak diungkapkan secara terpisah.Komponen
beban (penghasilan) pajak meliputi :
·
Beban
( Penghasilan ) Pajak kini
·
penyesuaian
yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya
·
jumlah beban
(penghasilan) pajak tangguhan
baik yang berasal dari timbulnya
perbedaan temporer maupun dari realisasinya
·
jumlah beban
(penghasilan) pajak tangguhan
terkait dengan perubahan tarif
pajak atau penerapan
peraturan perpajakan yang baru
·
jumlah manfaat
yang ditimbulkan dari
rugi pajak yangtidak
diakui sebelumnya, kredit
pajak atau perbedaan temporer periode
sebelumnya yang digunakan
untuk mengurangi beban pajak kini
·
jumlah manfaat
dari rugi pajak
yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau
perbedaan temporer periode sebelumnya
yang digunakan untuk
mengurangi beban pajak tangguhan
·
beban
pajak tangguhan ditimbulkan dari penurunan (write-down), atau penyesuaian
kembali penurunan terdahulu atas aset pajak tangguhan
·
jumlah beban
(penghasilan) yang berhubungan
dengan perubahan kebijakan akuntansi
dan kesalahan yang diperhitungkan dalam
laporan laba rugi
sesuai dengan PSAK 25 (revisi
2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan,
dikarenakan tidak dapat dicatat
secara retrospektif.
Berikut ini merupakan hal-hal
yang juga diungkapkan
secara
terpisah:
·
agregat pajak
kini dan pajak
tangguhan berkaitan dengan
transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan
langsung ke ekuitas
·
jumlah pajak
penghasilan berkaitan dengan
setiap komponen pendapatan komprehensif lain (lihat paragraf 64 dan
PSAK 1(revisi 2009):
Penyajian Laporan Keuangan);
·
penjelasan
hubungan antara beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi satu sama lain
atau kedua bentuk berikut ini:
o
rekonsiliasi
angka antara beban (penghasilan) pajak dengan
hasil perkalian laba
akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan
mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau
o
rekonsiliasi angka
antara tarif pajak
efektif rata-rata dan tarif
pajak yang berlaku,
dengan mengungkapkan dasar penghitungan
tarif pajak yang berlaku pada
periode akuntansi sebelumnya
·
penjelasan
mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak
yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
·
jumlah (dan
batas waktu penggunaan,
jika ada) perbedaan temporer
yang boleh dikurangkan,
rugi pajak belum dikompensasi
dan kredit pajak
belum dimanfaatkan yang tidak
diakui sebagai aset
pajak tangguhan pada laporan keuangan;
·
jumlah
agregat perbedaan temporer yang dihubungkan dengan investasi
pada entitas anak,
cabang dan perusahaan asosiasi
dan bagian partisipasi
dalam ventura bersama atas
liabilitas pajak tangguhan
yang belum diakui
·
berkenaan dengan
setiap tipe perbedaan
temporer, dan berkenaan dengan
setiap tipe rugi
pajak belum dikompensasi dan
kredit pajak belum dimanfaatkan:
o
jumlah aset
dan liabilitas pajak
tangguhan yang diakui pada
laporan posisi keuangan selama periode penyajian;
o
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan
yang diakui pada laba rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari
perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak
tangguhan yang diakui
pada laporan posisi keuangan
·
berkenaan
dengan operasi yang dihentikan, beban pajak terkait pada:
o
keuntungan
atau kerugian atas penghentian operasi
o
laba
atau rugi dari aktivitas normal atas operasi yang dihentikan untuk periode,
bersamaan dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada
laporan keuangan;
·
jumlah konsekuensi
pajak penghasilan atas
dividen pada pemegang saham entitas
yang diusulkan atau diumumkan sebelum
laporan keuangan diotorisasi untuk diterbitkan
tapi tidak diakui sebagai
liabilitas dalam laporan keuangan;
·
jika
suatu kombinasi bisnis di mana entitas adalah pihakpengakuisisi yang
menyebabkan perubahan pada jumlah diakui
untuk aset pajak
tangguhan pra akuisisi jumlah
perubahan tersebut
·
jika manfaat
pajak tangguhan yang
diperoleh dalam suatu kombinasi
bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui
setelah tanggal akuisisi uraian kejadian
atau perubahaan keadaan
yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan harus diakui.
Entitas
mengungkapkan jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung
pengakuannya, jika:
o penggunaan aset
pajak tangguhan bergantung
pada apakah laba kena
pajak yang dapat
dihasilkan pada periode mendatang
melebihi laba dari
realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
o entitas telah
mengalami kerugian pada
periode kini atau periode
sebelumnya dimana aset pajak tangguhan terkait.
Dalam keadaan yang seperti
dijelaskan pada paragraf entitas
harus mengungkapkan sifat
konsekuensi pajak
penghasilan potensial yang ditimbulkan
dari pembayaran dividen pada
pemegang sahamnya. Disamping
itu, entitas mengungkapkan jumlah
konsekuensi pajak penghasilan potensial yang secara praktis
dapat ditentukan dan apakah ada konsekuensi pajak penghasilan lainnya yang
tidak dapat ditentukan secara praktis
3.9.PAJAK
PENGHASILAN FINAL
Apabila nilai
tercatat aset atau
liabilitas yang berhubungan
dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka
perbedaan tersebut tidakdiakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Atas penghasilan yang telah
dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan
menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
Selisih antara jumlah PPh final
yang terutang dengan jumlah yang
dibebankan sebagai pajak
kini pada perhitungan laba rugi
diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka harus
disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar
3.10.
PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK HAL-HAL
KHUSUS
Jumlah tambahan
pokok dan denda
pajak yang ditetapkan dengan
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
harus dibebankan sebagai pendapatan
atau beban lain-lain
pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan
keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda
yang ditetapkan dengan
SKP ditangguhkan
pembebanannya sepanjang memenuhi
kriteria pengakuan aset. Apabila
terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 (revisi
2010): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.