Jumat, 29 Maret 2013

BAB 3 Hukum Perdata



BAB 3
Hukum Perdata


A. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang hukum perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijik Wetboek dan biasa di singkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undnag-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1874 melalui Staatsbland No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UU baru berdasarkan UUD ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi "Corpus Juris Civilis" yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda. kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab UU Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembukaan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
-BW (atau kitab Undang-Undang Hukum Perdata belanda )
-WvK (atau yang dikenal dengan kitab Undang-Undang Hukum dagang)

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



C. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum perdata itu sendiri adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban antara individu dalam 
masyarakat. Dalam tradisi hukum daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi 2 yakni hukum publik dan hukum privat/hukum perdata.

Keadaan Hukum di Indonesia
Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini, sistem hukum di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan ini sangat erat kaitannya dengan perubahan sistem politik yang terjadi. Pada masa orde lama, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas haruslah tidak melanggar hak-hak individu yang tercantum dalam konstitusi. Demokrasi yang di anut pada masa itu adalah demokrasi terpimpin yang cenderung otoriter. Setelah kekuasaan orde lama berakhir, muncul lah sebuah dinasti baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang disebut orde baru. Namun sekali lagi, orde baru melaksanakan kepimpinan secara otoriter. Sehingga sistem hukum pada masa itu tidak jauh berbeda dengan orde sebelumnya. Bangsa Indonesia memandang bahwa era reformasi ini merupakan saat yang tepat untuk membenahi tatanan kehidupan bangsa. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi acuan bernegara dalam segala bidang. Setelah itu, dilakukanlah pembenahan dalam pembuatan perundang-undangan, baik yang mengatur bidang baru maupun penyesuaian peraturan lama dengan tujuan reformasi.

Kita hidup sebagai bagian dari era reformasi. Pada era ini, sudah berkali-kali terjadi perubahan tampak kekuasaan. Mulai dari Prof. BJ Habibie yang seorang ilmuan hingga pemimpin saat uni, SBY, yang merupakan seorang yang berasal dari kalangan militer. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar ADIL.

Saat ini kita masih sering mendengar kabar tentang bagaimana seorang rakyat kecil dijauhkan dari keadilan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. Prita misalanya, seorang terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS. Omni Internasional. Ada keganjalan dalam putusan kasasi MA dalam kasus ini. Dimana adanya pertentangan antara putusan kasasi pidana dan perdata pad Prita. Dalam putusan perdata, Prita dinyatakan belum terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dibebaskan dari membayar denda kepada RS. Omni Internasional. Sementara dalam putusan Pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Contoh kasus diatas cukup menggambarkan tentang Kondisi Hukum di Indonesia, khususnya kasus Pedata yang menjadi sorotan utama saya dalam membahas tentang Kondisi Hukum di Indonesia. Contoh tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum yang kurang baik tetapi juga diakibatkan oleh mentalitas penegak hukum yang lemah. Para penegak hukum seringkali dengan mudahnya tergoda dengan iming-iming jabatan, Jaksa Cyrus Sinaga misalnya yang menjadi terdakwa atas dugaan melakukan manipulasi terhadap kasus mantan pemimpin KPK, Antasari Azhar.

D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Menurut ilmu hukum / ilmu pengetahuan, yang terdiri dari :
- Hukum tentang orang / hukum perorangan / badan pribadi
- Hukum tentang keluarga / hukum keluarga
- Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta kekayaan / hukum harta benda
- Hukum waris / erfrecht 

2. Menurut Undang-Undang / Hukum Perdata, yang terdiri dari :
- Buku I tentang orang / van personen
- Buku II tentang benda / van zaken
- Buku III tentang perikatan / van verbintenisen
- Buku IV tentang pembuktian dan kadaluarsa / van bewijs en verjaring 

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUH Perdata maka :
- Hukum perorangan termasuk Buku I
- Hukum keluarga termasuk Buku I
- Hukum harta kekayaan termasuk Buku II sepanjang yang bersifat absolut dan termasuk Buku III sepanjang bersifat relatif.
- Hukum waris termasuk Buku II, karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris / orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang di atur dalam pasal 584 KUH Perdata.


REFERENSI:




BAB 2 Subyek dan Obyek Hukum



BAB 2
Subyek dan Obyek Hukum

A. Subyek Hukum

Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife person)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

2. Badan Hukum (recht person)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

B. Obyek Hukum

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUH Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh Hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi:

1. berwujud / konkrit
- bergerak sendiri, contoh : hewan
- digerakan, contoh : kendaraan
- benda tak bergerak, contoh : tanah, pohon, dsb

2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.


C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjianutang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentangperjanjian pinjam pengganti , yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Piutang :
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan pelunasan yang bersifat khusus.

1. Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.

Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya.

Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada orang lain.

2. Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Dalam pada itu, merupakhan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

REFERENSI:



BAB 1 Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi



BAB 1
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

A. PENGERTIAN HUKUM 

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. 
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

B. TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
 
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain: 
1. keadilan 
2. kepastian 
3. kemanfaatan

Hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Sumber Hukum

Ada 2 jenis sumber hukum:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
·         Menurut Undang-undang:
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

·         Menurut Kebiasaan
Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
·         Menurut Jurisprudentie (keputusan hakim)
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
·         Menurut Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
·         Menurut Doktrin
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.

C. KAIDAH / NORMA HUKUM

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum  dapat dibagi menjadi 2:
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh: Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada didalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Dilihat dari bentuknya, kaidah hukum  dapat dibagi menjadi 2:
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan norma hukum adalah:
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


D. PENGERTIAN EKONOMI dan HUKUM EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" tau "manajemen rumah tangga". Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

REFERENSI :