BAB 1
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan
untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan
keselarasan dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu
peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara
dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun
daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau
daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
B. TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya
hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
1. keadilan
2. kepastian
3. kemanfaatan
Hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber Hukum
Ada 2 jenis sumber hukum:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
·
Menurut
Undang-undang:
Suatu
peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
· Menurut Kebiasaan
Perbuatan
yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah
tersebut.
·
Menurut Jurisprudentie (keputusan hakim)
Keputusan
hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan
keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat
keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
·
Menurut Traktat
Perjanjian
yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara
negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
·
Menurut Doktrin
C. KAIDAH / NORMA HUKUM
Dilihat
dari sifatnya, kaidah hukum dapat
dibagi menjadi 2:
1. hukum yang
imperatif
maksudnya
kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak
boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya.
Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia
dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum
yang fakultatif
maksudnya
ialah hukum itu tidak
secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh:
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang
berada didalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama
sekali.
Dilihat
dari bentuknya, kaidah hukum dapat
dibagi menjadi 2:
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat
dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk
tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis
adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta
kesatuan hukum.
Sedangkan yang
dimaksud dengan norma hukum
adalah:
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan
di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
D. PENGERTIAN
EKONOMI dan HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap
barang dan jasa. Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang
berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah
tangga" tau "manajemen rumah tangga". Sementara yang dimaksud
dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan
data dalam bekerja.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar