Jumat, 26 Oktober 2012

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


         BAB 8
PERMODALAN KOPERASI


A. ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal dapat dibagi 2 yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

B. SUMBER MODAL

Menurut UU no. 12/1967
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpana Sukarela
4. Modal Sendiri

Menurut UU no. 25/1992
1. Modal Sendiri : Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2. Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C. DITRIBUSI CADANGAN KOPERASI

1. Cadangan menurut UU no. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

2. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha



BAB 7 JENIS & BENTUK KOPERASI


BAB 7
JENIS & BENTUK KOPERASI


A. JENIS KOPERASI

Menurut PP 60 tahun 1959
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Pertenakan
4. Koperasi perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi


B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI

Menurut UU no. 12 pasal 17 tahun 1967

1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan kperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. BENTUK KOPERASI

Sesuai PP no. 60 tahun 1959
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·         Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·         Koperasi Sekunder : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.






BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI


A. PENGERTIAN MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI

Definisi Paul Hubert Casselman
Yaitu koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial dalam prinsip koperasi:
-          Hubungan antar anggota
-          Hak suara
-          Cara pembagian SHU

Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


B. RAPAT ANGGOTA

Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota.

C. PENGURUS
menurut Leon Garayon & Paul O. Mohn
fungsi pengurus:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasehat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga Berkesinambungannya organisasi
5. symbol


D. PENGAWAS

Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


E. MANAJER
Perannya adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-          Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
-          Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.





BAB 5 SHU


BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)


A. PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat 1 UU no.25/1992

SHU adalah pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


B. RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1

Mengatakan bahwa pembagian shu kepada anggota dilakukan tidak semata – mata  berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
1. Cadangan koperasi                                :  40%
2. Jasa Anggota                                          :  40%
3. Dana Pengurus                                       :  5%
4. Dana Karyawan                                       :  5%
5. Dana Pendidikan                                     :  5%
6. Dana Sosial                                              :  5%
7. Dana Pembangunan Lingkungan         :  5%

Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota  sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai


D. PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA

SHU Peranggota :

SHUA = JUA + JMA

Keterangan :             SHUA =  SHU anggota
                                   JUA = Jasa Usaha Anggota
                                  JMA= Jasa Modal Anggota




Rabu, 03 Oktober 2012

BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A. PENGERTIAN BADAN USAHA

Sering kita menggunakan istilah usaha, perusahaan, dan badan usaha dalam pengertian yang sama. Usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil yang berupa laba. Apabila suatu usaha dikelola dengan baik, lama-kelamaan akan berkembang dan menjadi kegiatan usaha yang tetap. Usaha yang demikian dinamakan perusahaan. Jadi, perusahaan adalah kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara terus-menerus, dan dikelola secara baik dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat melayani kepentingan umum sekaligus memperoleh laba. Suatu kegiatan usaha tidak dapat disebut perusahaan jika tidak diwujudkan dalam badan usaha.
Badan usaha merupakan suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi, seperti sumber daya alam, manusia, modal, serta kewirausahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Orang yang memiliki dan mengendalikan operasi badan usaha disebut pengusaha.
Bentuk-bentuk badan usaha dari segi pemiliknya:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Badan usaha campuran
4. Badan Usaha Milik Daerah

B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna Jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan(membership system).

C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

1. Untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
2. Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
3. diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
4. Mendefinisikan organisasi, Mengkoordinasi keputusan, Menyediakan norma dan Sasaran yang lebih nyata

D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

1. Maximize profit (memaksimumkan keuntungan)
2. Maximize the value of the firm (memaksimumkan nilai perusahaan)
3. Minimize cost (meminimalkan biaya)

E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

* Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

* Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

* Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


F. TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah

G. FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

H. KEGIATAN USAHA KOPERASI

1. Status dan motif
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

a. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
c. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.

4. sisa hasil usaha koperasi (SHU koperasi)


REFERENSI

http://elqorni.wordpress.com/2010/02/02/usaha-perusahaan-dan-badan-usaha/
http://dewi-susanti13.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN



BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A. BENTUK ORGANISASI

1. Menurut HANEL

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi:
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2. Menurut ROPKE

Identifikasi Ciri Khusus:
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi(swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub system:
a.Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi

3. Di INDONESIA

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
a. Rapat Anggota,
* Wadah anggota untuk mengambil keputusan
* Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usahakoperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan


B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus
a. Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus

b. Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

Pengelola
a. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
a.Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan


C. POLA MANAJEMEN

Rapat Anggota : pengurus, pengelola, dan pengawas
a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
c. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

REFERENSI: