Jumat, 26 Oktober 2012

BAB 7 JENIS & BENTUK KOPERASI


BAB 7
JENIS & BENTUK KOPERASI


A. JENIS KOPERASI

Menurut PP 60 tahun 1959
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Pertenakan
4. Koperasi perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi


B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI

Menurut UU no. 12 pasal 17 tahun 1967

1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan kperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. BENTUK KOPERASI

Sesuai PP no. 60 tahun 1959
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·         Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·         Koperasi Sekunder : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar