EKONOMI KOPERASI
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuan koperasi ini untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan
cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Tujuan koperasi ini adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
B.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Keterkaitan ideology, system
perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang
berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi.
c. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang
peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
C.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir
pertama kali di inggris, yaitu dikota Rochdale pada tahu 1844. timbul dimasa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi
Rochdale adalah sebuah usaha penyedia barang-barang konsumsi untuk kebutuhan
sehari-hari. Tahun 1851 jumlah koperasi diinggris sudah mencapai 100 unit.
Tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “Cooperative Whole Sale Society
(CWS) ”. Tahun 1818-1888 koperasi berkembang dijerman yang dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808-1883 koperasi berkembang di
Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan international.
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia
karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar.
REFERENSI
http://www.scribd.com/doc/45904501/Konsep-Aliran-Dan-Sejarah-Kophttp://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar