Rabu, 03 Oktober 2012

BAB 1 PENDAHULUAN

EKONOMI KOPERASI
BAB 1
PENDAHULUAN

A. KONSEP KOPERASI 

Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu:

1. Konsep Koperasi Barat
Yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. Konsep Koperasi Sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuan koperasi  ini untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan koperasi ini adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi 

1. Keterkaitan ideology, system perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. 

2. Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

a. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.

b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi. 

c. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

C. Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu dikota Rochdale pada tahu 1844. timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyedia barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Tahun 1851 jumlah koperasi diinggris sudah mencapai 100 unit. Tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “Cooperative Whole Sale Society (CWS) ”. Tahun 1818-1888 koperasi berkembang dijerman yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar.

REFERENSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar