BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
A. PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat 1 UU no.25/1992
SHU adalah pendapatan koperasi yg
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1
Mengatakan bahwa pembagian shu kepada
anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
1.
Cadangan koperasi : 40%
2.
Jasa Anggota : 40%
3.
Dana Pengurus : 5%
4.
Dana Karyawan : 5%
5. Dana
Pendidikan : 5%
6.
Dana Sosial : 5%
7.
Dana Pembangunan Lingkungan : 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN
SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
D. PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
SHU
Peranggota :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
: SHUA = SHU anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
Referensi : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar