BAB 6
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A.
PENGERTIAN MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman
Yaitu
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial dalam prinsip koperasi:
-
Hubungan antar
anggota
-
Hak suara
-
Cara pembagian
SHU
Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
B. RAPAT
ANGGOTA
Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus baik diluar
maupun didalam rapat anggota.
C. PENGURUS
menurut
Leon Garayon & Paul O. Mohn
fungsi
pengurus:
1. Pusat
pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi
nasehat
3. Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga
Berkesinambungannya organisasi
5. symbol
D.
PENGAWAS
Tugasnya
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E. MANAJER
Perannya
adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi.
F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
Organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
-
Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
Referensi : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar