Jumat, 26 Oktober 2012

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI


A. PENGERTIAN MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI

Definisi Paul Hubert Casselman
Yaitu koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial dalam prinsip koperasi:
-          Hubungan antar anggota
-          Hak suara
-          Cara pembagian SHU

Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


B. RAPAT ANGGOTA

Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota.

C. PENGURUS
menurut Leon Garayon & Paul O. Mohn
fungsi pengurus:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasehat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga Berkesinambungannya organisasi
5. symbol


D. PENGAWAS

Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


E. MANAJER
Perannya adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-          Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
-          Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar